Kamis, 26 Maret 2009

Mahasiswa Sumsel tolak UU BHP

PERNYATAAN SIKAP

Nuansa "privatisasi" atau upaya pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan dan membiayai pendidikan sudah terlihat dalam legalitas pendidikan. Aromanya dimulai dari munculnya sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu terlihat dari turunnya derajat "kewajiban" pemerintah sebagai penanggung jawab utama dalam pendidikan dasar rakyat, menjadi kewajiban bersama dengan masyarakat. Ini terlihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa "masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan", dan Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada.
Intinya sama, Rancangan Undang Undang yang dianut BHP adalah melepaskan PTN dari intervensi pemerintah. Ujung-ujungnya, tidak ada perbedaan antara Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta. Semua sama dalam mengemban prinsip privatisasi yang tidak lain adalah imbas dari liberalisasi pendidikan. Bentuk privatisasi pendidikan sebagai hasil dari adonan liberalisasi dan komersialisasi kian hari semakin menampakkan wujudnya.
Olehkarena itu, atas nama Mahasiswa Sumatera Selatan, menyatakan sikap:
1. Menolak dengan tegas PENGESAHAN RUU BHP menjadi UU BHP, karena itu merupakan salah satu bentuk PENGKHIANATAN pemerintah saat ini terhadap cita-cita luhur para founding father bangsa ini
2. Menolak PENERAPAN BHP didalam kampus PTN maupun PTS, karena itu semua adalah bagian dari upaya Privatisasi pendidikan
3. Mendesak pemerintah untuk tetap BERTANGGUNG JAWAB terhadap pendidikan rakyat indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD 1945
Sejatinya, pendidikan adalah hak bagi seluruh warga Negara. Oleh karena itu, seharusnya pemerintahlah yang paling banyak bertanggung jawab akan hal ini secara holistik. Bagaimanapun juga, negara akan dianggap mempunyai arti dan berperadaban maju jika kondisi pendidikan yang sedang dijalankannya tidak menimbulkan banyak masalah negatif. Sesungguhnya jika kemiskinan dan kebodohan adalah musuh bangsa ini, maka liberalisasi dan komersialisasi pendidikan yang menyebabkan kemiskinan dan kebodohan sistematik bangsa ini hukumnya wajib di LAWAN !!!
HIDUP MAHASISWA INDONESIA........!!!
MERDEKA RAKYAT INDONESIA........!!!


Atas nama seluruh Mahasiswa Sumatera Selatan

Mengetahui,
BEM UNSRI,


FEBRIANSYAH
Presiden Mahaiswa

BEM IAIN,


LIYUS BIHA
Presiden Mahasiswa

BEM PGRI,


SAHRIL ROMADHON
Presiden Mahasiswa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar